SERAYUNEWS – Persidangan oknum pengacara atau advokat asal Salatiga, PMA (63), yang sebelumnya sempat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta oleh hakim PN Purwokerto, ternyata kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan justru dikembalikan lagi ke PN Purwokerto. Kasus itu pun bakal disidang kembali di PN Purwokerto.
PMA membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil lagi untuk sidang di PN Purwokerto pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 mendatang. “Ini memang di luar perkiraan saya karena sangat cepat setelah saya dibebaskan tanggal 27 Maret 2024 dengan putusan sela. Saat itu hakim memutuskan Pengadilan Negeri Purwokerto tidak berwenang mengadili kasus saya,” ujarnya, Kamis (16/5/2024).
Keputusan tersebut menurutnya diluar dari perkiraan pihaknya, karena dari perkiraannya perkara tersebut bakal lanjut kembali pada akhir tahun ini. “Namun ada target dan penekanan ke pengadilan, sehingga kasus diputus pengadilan tinggi dalam 1,5 bulan dan diperintahkan untuk digelar lagi segera. Saya sedang melawan mafia kasus dan mafia tanah, dan segelintir penguasa yang dipakai para mafia,” kata dia.
Dari kabar yang dia peroleh, kemungkinan besar dirinya bakal ditahan kembali dan bisa jadi mendekam di tahanan. Namun, dia mengaku akan tetap menghadapinya. “Saya percaya ada Tuhan yang akan memberi kekuatan kepada saya untuk menghadapi kasus ini. Selesai kasus ini pun saya tidak akan membalas, karena itu bagian hidup yang direncanakan Tuhan sehingga biar tuhan yang menyelesaikan,” ujarnya.
Sebelumnya dalam kasus tersebut, JPU Kejari Purwokerto, Pranoto mendakwa PMA bersama-sama dengan CD (terpidana dalam berkas terpisah sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 419K/Pid/2024) pada hari Jumat tanggal 10 Febuari 2017 di Kantor KPKNL Purwokerto Jalan Pahlawan Nomor 876 Purwokerto, Kabupaten Banyumas, telah memiliki uang Rp 2.500.000.500. Uang tersebut merupakan hasil lelang empat sertifikat tanah kepunyaan saksi Lisanjati Utomo Binti Widyo Utomo (alm) yang digunakan sebagian jaminan.
Dalam lelang tersebut diketahui CD mewakili KSU Artha Megah Surakarta yang sudah tidak beroperasi lagi karena izin operasionalnya hanya sampai tanggal 25 Januari 2015. Padahal CD sudah tidak menjabat lagi di KSU Artha Megah Surakarta, kemudian dari hasil lelang terhadap empat buah sertifikat tanah kepunyaan saksi Lisanjati Utomo diperoleh uang sebesar uang sebesar Rp 2.500.000.500, dan terdakwa PMA memperoleh sebanyak Rp190 juta.
Penerimaan PMA sebesar Rp190 juta itulah yang jadi bahan dakwaan oleh JPU. Kemudian sidang pun dilimpahkan ke PN Surakarta. Tapi kemudian sidang bakal kembali dilakukan di PN Purwokerto.